Tunjangan guru honorer dari dana hibah Kota Bandung akan mulai cair
besok, Jumat, 13 Juli 2012. Menurut Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer
(FKGH) Kota Bandung Yanyan Erdiyan, dana tunjangan daerah itu belum bisa
diterima serempak oleh seluruh guru honorer. “Karena masih ada masalah
pendataan,“ katanya kepada Tempo, Kamis, 12 Juli 2012.
Pendataan
guru honorer itu dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) Kota Bandung di setiap kecamatan. Dari catatan data FKGH, jumlah
guru honorer yang berhak menerima tunjangan itu sebanyak 17.204 orang.
”Itu terdiri dari guru TK, SD hingga SMA serta madrasah sederajat,” kata
Yanyan.
Dari pendataan ulang PGRI, total guru honorer yang
tercatat sebanyak15.780 orang. Selisih data itu, kata Yanyan, karena
guru honorer di Sekolah Luar Biasa dan yang bernaung di bawah
Kementerian Agama belum dimasukkan PGRI.
Selain itu, pendataan
PGRI masih memasukkan harga blackberry dan petugas honorer di bagian Tata Usaha sekolah serta
penjaga sekolah. ”Masih ada yang terdaftar bukan sebagai guru,”
ujarnya.
Dana hibah Rp 50,6 miliar untuk guru honorer itu
dikelola oleh PGRI, termasuk pendataan ulang calon penerimanya.
Alasannya, kata Yanyan, Forum Komunikasi Guru Honorer belum layak
mengelola dana karena belum punya akta notaris.
Yanyan
menjelaskan, mulai besok dana tunjangan diperkirakan baru masuk ke
rekening sekitar 5.000 guru honorer lewat rekening Bank Jabar Banten.
Besarannya separuh dari total dana hibah Rp 2.925.000 per guru dipotong
pajak PPN 5 persen. "Sesuai aturan, sisanya akan dibayar bertahap per 3
bulan," ujarnya.
Ketua PGRI Kota Bandung Kustiwa Benoputra
mengakui masih ada ketidakakuratan data itu. Patokan jumlah guru
penerima sesuai kesepakatan berjumlah 17.204 orang. ”Saya kira jumlahnya
tidak akan lebih dari itu,” katanya.
Syarat guru honorer
penerima tunjangan adalah memiliki Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga
Pendidikan. Mereka yang belum punya, bisa menggunakan Surat Keputusan
Kepala Sekolah.
Uang tunjangan itu terakhir diterima guru
honorer di Kota Bandung 4 tahun lalu, saat musim pemilihan kepala
daerah. Alokasinya setahun Rp 25 ribu per bulan untuk setiap guru
honorer di sekolah swasta, dan Rp 75 ribu bagi guru honorer di sekolah
negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar